Home Perihal UMK Memahami Aspek Hukum UMK: Regulasi, Penetapan, dan Penegakannya
Perihal UMK

Memahami Aspek Hukum UMK: Regulasi, Penetapan, dan Penegakannya

Share

UMK merupakan bagian penting dalam sistem pengupahan di Indonesia. Artikel ini membahas aspek hukum UMK meliputi dasar regulasi, kewenangan penetapan, hingga bagaimana jika terjadi pelanggaran hukum.


1. Dasar Hukum dan Perubahan Terkini

Peraturan mengenai UMK diatur dalam beberapa regulasi utama:

  • UU No. 6 Tahun 2023 sebagai PP Pengganti Perppu Cipta Kerja, mempertegas formula penetapan upah minimum berdasarkan data ekonomi dan ketenagakerjaan
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (menggantikan UU Ketenagakerjaan), yang menghapus skema upah minimum sektoral, kini hanya mengakui UMP dan UMK. Pemberi kerja dilarang menurunkan upah jika sebelumnya sudah lebih tinggi dari ketentuan UMK/UMP.
  • PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (dan PP No. 51 Tahun 2023), sebagai dasar penetapan teknis UMP dan UMK.

2. Wewenang Penetapan UMK

  • UMP sendiri ditetapkan oleh gubernur setelah perhitungan oleh dewan pengupahan provinsi
  • Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota—terdiri dari pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi—berperan menghitung dan merekomendasikan UMK kepada Bupati/Walikota.
  • Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK hanya jika rekomendasi UMK lebih tinggi dari UMP

3. Sanksi dan Penegakan Hukum atas Pelanggaran

  • Jika terjadi sengketa pengupahan, penyelesaiannya diawali melalui perundingan bipartit → tripartit → Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan (terkait UU Cipta Kerja) jelas melarang pengusaha membayar upah di bawah UMK. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
  • Studi empiris di Jawa Timur menunjukkan adanya puluhan pengaduan pelanggaran UMK sejak 2020–2022. Penegakan hukum melibatkan tiga ranah: administrasi, perdata, dan pidana.

4. Pengecualian untuk UMKM

  • UMKM (Usaha Mikro dan Kecil) dikecualikan dari wajib menerapkan UMK, sesuai Pasal 36 PP No. 36 Tahun 2021 dan revisinya.
  • Kriteria “mikro” dan “kecil” diatur lebih lanjut dalam PP No. 7 Tahun 2021, dengan batasan modal dan omzet usaha.

Kesimpulan

Secara hukum, UMK dirancang untuk melindungi pekerja dengan pendekatan yang berbasis data dan melibatkan multi-pihak. Mekanisme penetapan dan penegakan relatif jelas, namun tantangan seperti implementasi di lapangan dan pelibatan UMKM tetap menjadi perhatian.

Bingung soal masalah hukum? Ingin konsultasi dengan ahli tanpa ribet? MyKonsul hadir untuk memberikan jawaban atas pertanyaan hukum Kamu. Gabung sekarang di MyKonsul dan dapatkan solusi hukum terpercaya!

Related Articles

Membangun UMKM Digital: Panduan Lengkap bagi Usaha Kecil Menuju Era Digital

Pendahuluan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah lama menjadi denyut nadi...

UMK dan Agenda Reformasi Regulasi: Langkah Terbaru dalam Penguatan & Akselerasi

Pendahuluan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Tahun...

Bagaimana Syarat UMKM Menjadi Resmi Hadir di Mata Hukum?

Saya baru mulai jualan online kecil-kecilan, omset belum besar. Apa saya perlu...

Transformasi Regulasi UMK: Jalan Menuju Ekosistem yang Lebih Aklimatis

Pendahuluan Sektor UMK terus menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia. Tahun 2025 menandai...